BIN BELITUNG – Mantan Wakil Gubernur pertama Kepulauan Bangka Belitung “Suryadi Saman, resmi melayangkan laporan ke Dewan Pers terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh oknum wartawan Belitung Televisi Berita berinisial AT.
Laporan ini dipicu oleh rentetan pemberitaan negatif yang dinilai tendensius dan mengarah pada pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Suryadi menegaskan bahwa selama proses pemuatan berita tersebut, pihak media bersangkutan sama sekali tidak pernah melakukan klarifikasi maupun upaya cover both sides, baik secara lisan maupun tertulis.
“Sebagai wartawan, seharusnya memahami kode etik yang mewajibkan berita berimbang. Saya menduga berita-berita ini adalah pesanan politik terkait sikap kritis dan konsistensi saya dalam mengawal dinamika kepemimpinan di Bangka Belitung,” ujar Suryadi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

