BIN, PANGKALPINANG-Mantan Kepala Dinas PUPR Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar membeberkan uang fee pengadaan jalan tembus jerambah gantung Selindung dan Lingkar Timur ternyata bukan hanya Rp50 juta.
Menurutnya, uang keuntungan hasil pembebasan lahan dari perusahaan PT Mitra Anugerah Perdana (MAP) bukan hanya dirinya saja yang menerima.
“Intinya uang fee/keuntungan yang dibagikan perusahaan lebih dari Rp.50 juta. Saya sebagai ketua pengadaan diberikan uang dari Y segitu, sisanya saya kurang tahu siapa-siapa lagi yang menerima. Uang fee saya tolak dan selanjutnya saya serahkan ke KPK,” ujar Suparlan usai membuat laporan pencemaran nama baik di Mapolda Babel, Senin (30/5/2022).
Suparlan yang datang sendiri pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 10.15 WIB langsung menuju ruang SPKT Polda Babel dan dimintai klarifikasi terkait laporannya termasuk membuat laporan polisi pencemaran nama baik.




