, , , , ,

Mantan Dirut PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara, Katanya Ingin Menyelamatkan Perusahaan

oleh -
oleh

BIN, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan dirinya ingin memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang kesulitan.

Karena itu, Riza tidak menyangka dirinya dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Riza pun telah menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Kamis (12/12/2024).

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Riza menyampaikan pandangannya mengenai situasi yang dihadapinya serta langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah di PT Timah.

“Saya diangkat untuk memperbaiki kinerja PT Timah yang saat itu mengalami masalah cashflow dan hubungan yang tidak harmonis dengan stakeholder,” ujarnya.

Riza menyebutkan bahwa penambangan ilegal mulai marak setelah terbitnya berbagai regulasi pasca-era Otonomi Daerah yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara massal.

“Maraknya aktivitas penambangan masyarakat yang tidak melalui izin ini membuat PT Timah kesulitan memperoleh bijih timah,” tambahnya.

Riza mengatakan bahwa ia melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk mencari solusi.

Salah satu inisiatif yang ia lakukan adalah roadshow untuk menemui pemangku kepentingan dan mendengarkan keluhan mereka.

Dia juga mendorong implementasi program konservasi mineral sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan mendapatkan kembali bijih timah dari masyarakat.

Program ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengatasi krisis yang dihadapi PT Timah.

Sumber : bangkapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.