BIN, PALEMBANG-Kawanan maling berhasil menggasak Perhiasan dan Barang Elektronik milik korban Marlina (36), Rabu (20/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB, dengan cara merusak gembok pintu rumah yang berada dikawasan Jalan Banten IV Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Pencuri berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa 2 suku emas, 1 TV merek LG ukuran 32 inci, 1 Ponsel merek Vivo.

