BIN, BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mencetak sejarah baru dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024.
Dengan total penerimaan mencapai Rp 2.022.879.792, capaian ini melampaui target awal sebesar Rp 130,5 juta atau naik hingga 1.550,10%. Ini menjadi pencapaian tertinggi dalam sejarah Kejari Bangka Selatan.
Berdasarkan laporan resmi Kejari Bangka Selatan, sumber utama pendapatan PNBP tahun 2024 berasal dari penjualan barang rampasan dengan nilai mencapai Rp 1,56 miliar. Selain itu, uang sitaan hasil korupsi dan uang pengganti tindak pidana korupsi turut menyumbang Rp 135 juta dan Rp 141,6 juta.
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendri Yanto, melalui Kasi Pidum Wisnu Hamboro, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Kejari Bangka Selatan.
“Kami terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara, terutama dalam tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Upaya ini berkontribusi besar terhadap peningkatan PNBP,” ujar Wisnu Hamboro, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, Wisnu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.
“Setiap rupiah yang masuk ke kas negara kami pastikan dikelola dengan baik dan dilaporkan secara transparan,” tambahnya.
Keberhasilan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat Bangka Selatan. Sebagian dari PNBP yang diperoleh akan dialokasikan untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut.
Meski telah mencatatkan pencapaian luar biasa, Kejari Bangka Selatan menyadari bahwa masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam menjaga konsistensi dalam penegakan hukum dan pengelolaan PNBP.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas kami sebagai penegak hukum,” tegas Wisnu.
Rincian Lengkap Realisasi PNBP Kejari Bangka Selatan Tahun 2024:
Penjualan Barang Rampasan – Rp 1.564.246.800.
Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi – Rp 141.625.990.
Uang Sitaan Hasil Korupsi – Rp 135.000.000.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas – Rp 52.690.000.
Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi – Rp 50.000.000.
Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya – Rp 54.500.000.
Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan – Rp 12.277.502.
Ongkos Perkara – Rp 1.582.500.
Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya – Rp 5.668.000.
Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya – Rp 310.000.
Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran Lalu – Rp 179.000.
Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Lalu – Rp 4.800.000.
Dengan pencapaian ini, Kejari Bangka Selatan berharap dapat terus meningkatkan efektivitas kerja dan menjadi contoh bagi instansi lain dalam optimalisasi penerimaan negara. (Yudi)