, , ,

Lakukan Curas Terhadap Mahasiswi, IRT ini Diciduk Polisi

oleh -
oleh
Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan pelaku curas

BIN, SUMSEL- Ada-ada saja ulah Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan yang satu ini.

Dia adalah Sisi Binti Samsudin (29), warga desa SukaRaja Kecamatan Pangkalan Lampam, Kab. OKI.

Dirinya Nekat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan kepada seorang mahasiswi.

Bahkan saat kejadian korban ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Akibat ulahnya, IRT ini mendekam ditahanan rutan Mapolsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel.

Kejadian itu bermula saat korban bernama Putri Novaria Fadhila (29), seorang mahasiswi, warga desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kab. OKI, mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna coklat, nopol BG 3537 KAU, pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di jalan Poros desa Sri Mulya menuju desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.

Kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor.

Seketika itu langsung memepet motor korban, lalu mencabut kunci kontak motor korban dan menendang korban hingga korban terjatuh dari motornya.

Selanjutnya pelaku langsung menguasai dan mengambil harta korban berupa satu unit sepeda motor korban.

Satu tas yang dipakai oleh korban berwana hitam yang berisikan satu STNK motor korban An. Novarina.

KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai 250.000, dan dan satu unit HP REALME 8.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif. P, Rabu (30/11) membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku diamankan berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB, dimana nomor handphonenya telah diganti diduga oleh pelaku.

Selanjut petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut.

Yang dilanjutkan dengan melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalan HP korban.

Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti Handphone korban yang disimpan didalam tas selempangnya.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo Bin Macan, warga desa Bukit Batu Kec. pangkalan Lampam Kab. OKI.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.