BIN, PARITTIGA-Sedang ramai di tingkat nasional, publik yang meragukan keberanian para penegak hukum di Indonesia dalam menegakkan hukum serta menjalankan keputusan pengadilan yang sudah inkrah.
Sampai detik ini setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan pada tahun 2019 lalu terhadap Silfester Matutina, masih juga belum dieksekusi.
Bahkan dia mendapat jatah jabatan di bulan Maret 2025 sebagai komisaris di salah satu BUMN.
Itu di level nasional, bagaimana dengan level regional ??
Ternyata sama saja. Sebelas dua belas. Setali tiga uang.
Cong Akin warga Dusun Jampan Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat melakukan perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi (HP) seluas kurang lebih 24,085 (dua puluh empat koma nol delapan lima) hektar yg dialihfungsikan dengan inisiatif pribadi menjadi perkebunan sawit di tahun 2020.
Yang membedakan antara Silfester dengan Cong Akin adalah, Cong Akin tetap dieksekusi & mendapatkan hukuman kurungan badan selama enam bulan. Sedangkan Silfester tetap bisa melenggang bebas bahkan tampil di forum-forum publik tanpa takut mendadak dieksekusi di depan publik
Lantas kesamaannya disisi mana ?
Tetap ada salah satu perintah pengadilan yang belum juga dilaksanakan oleh para pemegak hukum kita.
Perintah penyitaan perkebunan sawit ternyata tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Berhenti hanya pada pemasangan plank bahwa perkebunan sawit tersebut telah disita negara. Sedangkan dalam prakteknya semenjak keputusan pengadilan telah inkrah, pihak keluarga Cong Akin masih saja bisa mengelola san menikmati hasil perkebunan tersebut dengan bebas sampai dengan kurun waktu sekarang.

