BIN, PANGKALPINANG- Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan Ryan Susanto (RS). Ryan merupakan terdakwa kasus korupsi penambangan timah ilegal di Belinyu, Kabupaten Bangka.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang, pada Senin (2/11/2024) memutuskan bahwa terdakwa Ryan Susanto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung yang dilakukan RS seharusnya dituntut sebagai pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.
Merespons hal ini, Anggota Komisi dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjawab wawancara Ayobangka.com, melalui keterangan tertulis, Rabu malam (4/12/2024) mengatakan, KY meminta publik menghormati putusan pengadilan tersebut.
“KY mempersilakan publik jika ingin melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti,” tulis Mukti.
Mukti menegaskan bahwa KY dengan sangat terbuka menerima hak publik untuk melapor kepada KY.
“Terutama sepanjang didukung bukti-bukti yang kuat bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran perilaku hakim. Kendati begitu, KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran KEPPH,” tegas Mukti.
*JPU Tuntut 16 Tahun*
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ryan Susanto alias Afung, terdakwa korupsi perusakan kawasan hutan lindung pantai Bubus di Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Vonis bebas terhadap Ryan Susanto itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini dengan anggota Warsono dan Muhamad Takdir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin, 2 Desember 2024.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,” ujar Dewi di Pengadilan Tipikor, Senin.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Nopiansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas Ryan Susanto.
“Perkara ini belum selesai dan kita akan mengajukan hak kasasi mengingat satu dari tiga hakim, mempunyai pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Menurut Nopiansyah, jaksa penuntut berkeyakinan Ryan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tuntutan kita adalah pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar dia.
Selain itu, kata Nopiansyah, terdakwa Ryan Susanto dituntut dengan pidana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar. (007)