,

Kurang lebih 1X24 Jam, Dua Kawanan Curanmor Dilumpuhkan

oleh -
oleh
Kedua pelaku yakni Tommy Willy Y (36) dan Vero Tri Satria (40), saat diamankan oleh Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhony Palapa. SH. MH.(Foto: Abdussalam)

BIN, PALEMBANG-Viral di media sosial (medsos) aksi pencurian yang terekam kamera CCTV, pelaku berhasil dilumpuhkan Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (23/10/2021).

Kurang lebih 1X24 jam Kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat berada tak jauh dari sebuah SPBU dikawasan Plaju Palembang.

Kedua pelaku yakni Tommy Willy Y (36) dan Vero Tri Satria (40), keduanya warga Jalan H Sanusi, Palembang diamankan petugas lantaran mencuri di Penginapan Sukabangun Jalan Sukabangun I Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan sebutir timah panas yang bersarang kearah kaki masing masing kedua tersangka, karena saat hendak ditangkap berusaha melawan dan mencoba kabur.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra. SIk melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH membenarkan, bahwa pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku pencurian Pasal 363 KUHP.

” Benar, Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang sudah berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang viral di medsos dengan korban sedang menginap di penginapan yang ada di Jalan Sukabangun I,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (23/10/2021) diruang kerjanya.

Penangkapan kedua pelaku setelah korban membuat laporan inisial JS (46).

” Atas laporan tersebut anggota Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di dekat SPBU dikawasan Plaju, benar diberikan tindakan tegas dan terukur saat akan ditangkap karena mencoba melawan dan melarikan diri,” tegas Kompol Tri Wahyudi.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

” Pengakuan tersangka sepeda motor curian telah di jual seharga Rp 3 juta, dan uangnya mereka bagi dua yakni masing masing mendapat uang Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan Unit Ranmor, kalau pelaku Vero Tri Satria sudah terlibat pencurian sepeda motor sebelumnya dengan pelaku inisial A (DPO) yang terjadi pada Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 04.35 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Pos Kamling RT 40, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

Korban YR (46) kehilangan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam abu abu nopol BG 9170 AAC.

” Pelaku Vero ini merupakan residivis dan sebelum mencuri di Penginapan yang viral dia sudah bersama pelaku lain mencuri sepeda motor NMax, dan saat beraksi dengan pelaku Tommy mencuri di Penginapan pelaku juga menggunakan sepeda motor NMax hasil curian untuk melancarkan aksinya,” terang Kompol Tri Wahyudi.

Anggota sudah mengamankan sepeda motor NMAX yang hasil curian dan digunakan mencuri lagi di penginapan.

” Kedua pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.

Sementara itu, kedua pelaku saat diwawancarai sudah mengakui perbuatannya.

” Benar pak, hasil curian sepeda motor sudah dijual seharga Rp 3 juta, uang dibagi dua. Uangnya habis dipakai untuk kebutuhan sehari hari saja,” kata Vero. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.