BIN, TOBOALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan memusnahkan 1,494 lembar surat suara pemilu pada Selasa (13/02/2024) malam. Pemusnahan ini dengan cara dibakar, Rabu (14/02/2024).
Surat suara ini dibakar di halaman kantor KPU setempat dengan disaksikan Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono, Kasi Intelijen Kajari Bangka Selatan Michael Yandi Tampubolon, Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan Gatot Wibowo, dan Ketua Bawaslu Bangka Selatan Amri.
Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin mengatakan bahwa surat suara tersebut dimusnahkan lantaran kelebihan pengiriman ditambah surat suara yang rusak. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya salah guna terhadap surat suara ini.
“Untuk surat suara Pilpres ada 23 yang rusak, DPD RI ada 47 baik dan rusak 73, DPR RI 454 baik dan rusak 181, DPRD Provinsi Dapil 3 ada 30 baik dan rusak 127 lembar, kemudian ada surat suara salah kirim DPRD Propinsi Dapil 2 sebanyak 44. Lalu surat suara DPRD Bangka Selatan ada 433 surat suara baik dan 82 surat suara rusak,” ujar Muhidin.
Untuk proses pemusnahan ini, tambah Muhidin, dilakukan pihaknya setelah melalui pleno bersama dan dengan disaksikan pihak Kejari, Polres, Kodim serta Bawaslu untuk dimusnahkan secara serentak dengan cara dibakar.
“Sedangkan untuk suplai ke 555 TPS seluruhnya telah kita selesaikan, dan untuk kelebihan surat suara dimusnahkan sesuai perintah KPU RI untuk menghindari penyalahgunaannya,” pungkasnya.(Yudi)