BIN| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan dalam sebuah tas dari penangkapan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin pada Jumat (15/10/2021).
Adapun, Dodi ditangkap di salah satu lobi hotel di Jakarta dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tim KPK melihat ada tas di mobil Dodi dan meminta ajudannya untuk membuka tas tersebut.
“Kami lihat di kendaraan yang dibawa untuk ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah ketika kami minta ajudannya untuk mengambil tas itu setelah dibuka itu isinya tadi Rp 1,5 miliar,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) sore.
“Masih didalami peruntukan, termasuk asal uang Rp 1,5 miliar itu dari mana nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” kata dia.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, temuan uang Rp 1,5 miliar dari tas tersebut menjadi sesuatu yang menarik bagi penyidik.
Nantinya, kata dia, penyidik akan mendalami sumber uang itu dan untuk apa uang itu di bawa ke Jakarta.
“Nantinya akan kami dalami sumbernya asalnya dari mana uang tersebut, kemudian maksud dan tujuan uang itu dibawa (ke Jakarta),” ucap Setyo.
“Kemudian untuk apa keperluannya atau kepentingannya. Dari situ nanti mudah-mudahan kami bisa mendapatkan bukti,” tutur dia.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, KPK menduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021.
Dodi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Herman ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com)