, , ,

Korupsi Rp300 T, Jaksa Ungkap PT Timah Bayar Rp5,1 Triliun dan Ada Pertemuan dengan Erzaldi Rosman di Hotel Borobudur

oleh -
oleh

BIN, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan  terjadi pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Dirut PT Timah dan jajaran berserta pemilik perusahaan smelter swasta dengan Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta Syaiful Zacri selaku Kapolda Babel.

Jaksa juga menyampaikan bahwa PT Timah harus mengeluarkan uang sekitar Rp5,1 triliun untuk program pengamanan aset cadangan bijih timah dan pengiriman.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

Untuk diketahui Suranto Wibowo adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tataniaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Mulanya jaksa menjelaskan bahwa tidak semua penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah hanya menjual kepada PT Timah. Untuk itu, Divisi Pengamanan dan Unit Produksi PT Timah diperintahkan untuk melakukan pengamanan bijih timah dari sisa hasil penambangan (SHP) tanpa izin.

Namun, pada pelaksanannya, pengamanan aset tidak hanya dilakukan pada penambang ilegal, tetapi juga terhadap kolektor-kolektor yang membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.