Ketua HKTI Basel Ingatkan Oknum Pengusaha Perkebunan Sawit di 4 Desa Taat Aturan

oleh -
oleh

BIN, TOBOALI-Kawasan Hutan Produksi di 4 Desa Di Bangka Selatan bakal ditanami sawit baru secara besar-besaran, HKTI Basel ingatkan oknum pengusaha taat aturan.

Kawasan Hutan Produksi di Empat Desa Di Kabupaten Bangka Selatan yaitu Desa Tepus, Bencah, Jeriji dan Kepoh bakal dibuka Kebun Sawit baru secara besar-besaran diduga oleh Oknum Pengusaha.

Padahal menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis, sawit bukan tanaman hutan.

“Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (07/02/2022).

Dalam Permen LHK P.23/2021 kata Agus, Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Pemerintah saat ini kata dia lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah.

Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, lanjut dia telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.

”Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,” ungkap Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *