BIN, JAKARTA – Sidang perdana terhadap 3 terdakwa masing-masing terdakwa Amir Syahbana Kadis ESDM Babel non aktif, Rusbani mantan Plt Kadis ESDM dan Suranto
Wibowo mantan Kadis ESDM Babel mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejari Jaksel terhadap 3 terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Ke 3 terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu: