, , ,

Kenyang Makan Duit Korupsi Timah Rp300 T, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Disidang

oleh -
oleh

BIN, JAKARTA – Sidang perdana terhadap 3 terdakwa masing-masing terdakwa Amir Syahbana Kadis ESDM Babel non aktif, Rusbani mantan Plt Kadis ESDM dan Suranto

Wibowo mantan Kadis ESDM Babel mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejari Jaksel terhadap 3 terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ke 3 terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.