Kemenkes Pangkas Biaya RT PCR Jadi Rp495-525 Ribu

oleh -
oleh

BANGKA, INDEPENDENT.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021.

‘“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (16/08/2021).

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga tes PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. Adapun daftar harga Tes PCR di ASEAN adalah Thailand pada kisaran harga Rp1,3-2,8 juta, Singapura Rp1,6 juta, Filipina Rp 437 ribu-1,5 juta, Malaysia Rp510 ribu, dan Vietnam Rp460 ribu.

Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.