Kemenag Bangka Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 40.000, Simak Juga Zakat Maal dan Fidyah

oleh -
oleh

BIN, BANGKA SELATAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta organisasi masyarakat Islam pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan, H. Jamaludin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan zakat dikelola dengan baik dan dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Masyarakat dapat membayar Zakat Fitrah dalam bentuk:

Beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Uang tunai sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Nominal ini didasarkan pada harga beras standar di Bangka Selatan, yaitu Rp 16.000 per kilogram.

Namun, masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi wajib menyesuaikan nilai zakatnya dengan harga beras yang mereka konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *