,

Kemenag Bangka Selatan Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 40.000, Simak Juga Zakat Maal dan Fidyah

oleh -
oleh

BIN, BANGKA SELATAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta organisasi masyarakat Islam pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan, H. Jamaludin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan zakat dikelola dengan baik dan dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Masyarakat dapat membayar Zakat Fitrah dalam bentuk:

Beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Uang tunai sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Nominal ini didasarkan pada harga beras standar di Bangka Selatan, yaitu Rp 16.000 per kilogram.

Namun, masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi wajib menyesuaikan nilai zakatnya dengan harga beras yang mereka konsumsi.

H. Jamaludin juga menegaskan bahwa panitia Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilarang memperjualbelikan beras yang diterima dari zakat fitrah.

Selain Zakat Fitrah, Kemenag Bangka Selatan juga menetapkan ketentuan untuk Zakat Maal dan Zakat Profesi sebagai berikut:

Zakat Maal (Harta).

Nisab: 85 gram emas (setara Rp 85.685.927).

Besaran zakat: 2,5% dari total nilai emas
Jumlah yang harus dibayarkan:

Rp 2.142.148,17 per tahun.

Rp 178.512,35 per bulan.

Zakat Profesi

Minimal penghasilan wajib zakat: Rp 85.685.927 per tahun atau Rp 7.140.493,92 per bulan.

Besaran zakat: 2,5% dari penghasilan
Jumlah yang harus dibayarkan:

Rp 2.142.148,17 per tahun.

Rp 178.512,35 per bulan.

Besaran Fidyah 2025

Bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau usia lanjut, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 30.000 per hari.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 6 Maret 2025 atau bertepatan dengan 6 Ramadhan 1446 H.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini agar zakat dapat dikelola dengan baik dan membantu mereka yang membutuhkan di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas H. Jamaludin. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.