BIN, PANGKALPINANG-Para tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel layak was-was, pihak Kejati Babel siap lakukan upaya paksa, jika dinilai tak kooperatif.
Pasalnya 2 surat panggilan yang dilayangkan kepada para tersangka, hingga saat ini tak ada realisasi. Pihak Kejati Babel sendiri memastikan tak segan menjemput paksa, karena hal tersebut telah diatur oleh KUHP.
“Kita mengacu dari KUHP saja, itu jelas SOP nya. Kita tidak perlu pusing terkait langkah selanjutnya jika memang tidak kooperatif,” tegas Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan pada Jumat (24/3/23) siang di hadapan puluhan wartawan.




