BI, PANGKALPINANG – Sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi daerah dan wujud dari respon adanya kemungkinan krisis pangan dunia akibat pandemi Covid-19 sesuai peringatan FAO Food and Agriculture Organization (FAO), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyediakan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020.
“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) telah membuat kajian strategis Permohonan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) di Bangka Belitung. Akan tetapi, hal ini masih membutuhkan penyempurnaan sehingga mampu memberikan jawaban atas persoalan di masyarakat terkait pengelolaan kawasan perkebunan, pertanian, tambang dan area lainnya,” jelas Wakil Gubernur (Wagub) Abdul Fatah saat membuka Rapat Pembahasan terkait Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara virtual melalui aplikasi zoom, Kamis (23/09/21).
Pada rapat kali ini, Wagub Abdul Fatah berharap bahwa konsep kajian yang telah disusun Pemprov. Babel dapat dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) melalui Direktur Pengendalian Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK, agar Babel dapat segera melakukan perbaikan untuk penyempurnaan dokumen.
“Sejujurnya, dokumen ini diharapkan dapat menjadi kajian yang paripurna, bertanggungjawab, serta tidak akan dipermasalahkan pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Sekretaris Pokja penyusunan KLHS Food Estate Babel, Edi Kurniadi menyampaikan penyusunan KLHS dilakukan sebagai salah satu persyaratan teknis penetapan KHKP.
Sedangkan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan _Food Estate_dilakukan melalui dua skema yaitu KHKP dan alih fungsi pelepasan kawasan hutan. Dan Babel memilih tahapan dengan skema KHKP.




