, , ,

Kasus Smelter Mini Gantung, Kiki Ditangguhkan Penahanan, Muncul Nama JN Sebagai Pemodal ?

oleh -
oleh

BIN, BELTIM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus smelter mini di Kecamatan Gantung. Status tersangka Kiki belum tahu kapan akan disidang. Apalagi Kiki telah mendapat penangguhan penahanan oleh penyidik Polres.

Kiki telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Belitung Timur mengirim surat pemanggilan kembali tertanggal 8 Januari 2025.

Sebelumnya, Kiki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belitung Timur pada 30 Oktober 2024. Namun, Kiki mengajukan permohonan kepada Polres Belitung Timur untuk penangguhan penahanan hingga akhirnya dipanggil kembali pada tanggal 8 Desember 2025.

Belakamgan diketahui, jika pemodal besar smelter mini di Gantung adalah pria berinisial JN.

Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Polres Belitung Timur menemukan 60 karung biji timah dan 70 batang balok timah pada 14 Agustus 2024 malam di Dusun Baru, Rt.14, Desa Gantung. Dalam perkara tersebut, muncul kabar tentang peran JN (inisial) sebagai pemodal dalam bisnis smelter mini hingga kini masih aman.

“JN (inisial) adalah pemodal,” ujar sumber tersebut pada Rabu (8/1/25).

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur (BELTIM), AKP Ryo Guntur Triatmoko, saat diminta tanggapan, belum memberikan komentar. Pesan yang dikirim head-linenews.com melalui pesan Whatsapp terlihat tanda dua pada layar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.