, ,

Kadis Pertanian Babel, PPTK dan Kontraktor Kurau Timur Dijadikan Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Poktan

oleh -
oleh

BIN, BANGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka akhirnya merilis penyerahan 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek Pekerjaan Konstruksi Ferrocemet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja, Kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Proyek kegiatan ini, milik Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2020 senilai Rp. 731.141.000,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Ferrocemet kelompok tani sejahtera Desa Kemuja, kelompok tani benua cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka ini dilaksanakan di Kantor Kejari Bangka, Senin (111/21) kemarin dengan tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran), Joh (penyedia) dan Jun (PPTK).

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, Beny Harkat, SH. SE. MH dan Tim JPU yaitu Fengki Indra, SH. MH, Herdini Alistya, SH serta Maharani Cahyanti, SH. MH.

 

Sementara itu tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran) dan Jun (PPTK) didampingi oleh penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Zaidan & Patners sedangkan tersangka Joh (penyedia) didampingi penasehat Hukum nya dari Kantor Hukum Rizal dan Rekan.

Dalam penilaian jaksa penyidik Kejari Bangka, proyek pekerjaan dimaksud terindikasi terjadi tindak pidana korupsi berawal pada sekitar bulan Maret 2021 terdapat pekerjaan ferrocement di Desa Kemuja yang sudah rebah padahal baru diserahterimakan di Bulan Desember 2020 oleh penyedia CV. Kurau Timur kepada kepada Dinas Pertanian Provinsi Kep. Babel.

“Menindaklanjuti informasi tersebut penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil penyidikan berdasakan pemeriksaan saksi – saksi dan ahli serta hasil hammer test dan uji tekon beton diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi ferrocement yang jauh dibawah mutu beton K-175 yang disyaratkan dalam kontrak sehingga berpengaruh terhadap masa pakai yang diharapkan diperoleh negara dari uang negara yang dikeluarkan pada pekerjaan tersebut dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 295.141.000,” terang Kasi Pidsus Kejari Bangka, Beny Harkat.

 

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahahan oleh penuntut umum dengan pertimbangan bahwa telah menyerahkan titipan uang untuk pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, dan adanya jaminan dari keluarga para tersangka dan penasehat hukumnya bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan.,” sambungnya.

Masih dikatakan Beny, dalam kasus tipikor ini, para tersangka dikenakan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsidair : Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saat ini berkas perkara atas nama tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran) dan Jun (PPTK) telah dilimpahka ke PN Tipikor Pangkalpinang untuk disidangkan.

Salah satu tersangka inisial JU selaku pengguna anggaran saat dikonfirmasikan bangkaindependent.com mengakui dirinya ditetapkan tersangka .

“Iya benar, mohon doanya semoga cepat selesai,” ujar Ju dihubungi beberapa waktu lalu. (ochin)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.