BI, PANGKALPINANG – Seorang juru parkir berinisial H (59) diciduk oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran telah melakukan tindak pencurian sebuah telepon seluler (handphone) yang berada di dalam mobil di parkiran Rumah Makan Anggrek depan BTC Pangkalpinang.
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku H yang ditangkap Tim Jatanras Polda Babel saat berada dikontrakannya di Jalan Dahlia III Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, Kamis (26/8/21) dini hari.
“Benar, pelaku H ditangkap berdasarkan laporan korban yang melaporkan ke Polres Pangkalpinang tanggal 15 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian,” kata Kombes Pol Maladi, Kamis (26/08/2021) siang.
Dari tangan pelaku, disampaikan Maladi, Tim Ditreskrimum berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Samsung A50 warna hitam milik korban.
Adapun kronologis penangkapan pelaku, dijelaskan Maladi, berawal dari laporan korban yang melaporkan telah terjadi pencurian sebuah telepon seluler miliknya yang terjadi di parkiran sebuah rumah makan di Pangkalpinang.




