Jokowi Minta OJK dan Kominfo Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru

oleh -
oleh

BIN| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) baru.

Langkah ini dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar, Jumat (15/10/2021).

“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai rapat.

“Dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” tuturnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepada jajarannya, Presiden memerintahkan agar penyalahgunaan pinjol segera ditindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *