BIN, PANGKALPINANG-John Ganesha Siahaan, Pemerhati Lingkunga sekaligus Ketua Advokasi Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) yang mewakili masyarakat nelayan Sungai Jelitik tak main-main dalam memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan sengketa pihak pemohon PT Pulomas Sentosa dengan pihak termohon, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
Dalam kesaksiannya di ruang PTUN Pangkalpinang, ia menyebut dua tumpukan gunung pasir karya PT Pulomas sejak tahun 2011 itu menyebabkan nelayan sengsara.
“Dua bukit ini tidak pada tempatnya/dumping area. Harusnya 20 mil dari bibir pantai atau buang ke darat. Efek adanya gunung pasir tersebut terjadi longsor, muara sempit dan terjadi perubahan arus,” ungkap John, Senin (13/12/2021).
Dikatakan John Ganesha, keberadaan dua bukit pasir pada bulan September 2020 saya melihat ada batas di sebelah tembok sebelah kiri. Kemudian ada gundukan pasir di sebelah kiri dan kanan. “Disaat itu saya mulai advokasi pelestarian air Muara Kantung. Kemudian kami searching google Earth di history keberadaan bukit pasir dari tahun 2011-2014-2018 peta google Earth. Menurut gambaran google Earth setiap tahun muara itu menyempit,” katanya.
