BIN, PANGKALPINANG-John Ganesha Siahaan, Pemerhati Lingkunga sekaligus Ketua Advokasi Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) yang mewakili masyarakat nelayan Sungai Jelitik tak main-main dalam memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan sengketa pihak pemohon PT Pulomas Sentosa dengan pihak termohon, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
Dalam kesaksiannya di ruang PTUN Pangkalpinang, ia menyebut dua tumpukan gunung pasir karya PT Pulomas sejak tahun 2011 itu menyebabkan nelayan sengsara.
“Dua bukit ini tidak pada tempatnya/dumping area. Harusnya 20 mil dari bibir pantai atau buang ke darat. Efek adanya gunung pasir tersebut terjadi longsor, muara sempit dan terjadi perubahan arus,” ungkap John, Senin (13/12/2021).
Dikatakan John Ganesha, keberadaan dua bukit pasir pada bulan September 2020 saya melihat ada batas di sebelah tembok sebelah kiri. Kemudian ada gundukan pasir di sebelah kiri dan kanan. “Disaat itu saya mulai advokasi pelestarian air Muara Kantung. Kemudian kami searching google Earth di history keberadaan bukit pasir dari tahun 2011-2014-2018 peta google Earth. Menurut gambaran google Earth setiap tahun muara itu menyempit,” katanya.
Akibat dampak tumpukan 2 gunung, kata John, kami melakukan pertemuan di PPN ada aktivitas rutin penyedotan, lalu ditarik ditumpuk menjadi tinggi.
“Persoalan pertambangan yang sudah lama, kami melihat bukit ini karena ada ancaman serius, kerugian yang nyata akhirnya beberapa nelayan kehilangan pekerjaan dan pemasukan, saya mendapatkan kuasa dari teman teman nelayan, menyatakan keberatan adanya aktivitas Pulomas, dan ini menyangkut keselamatan nelayan berlayar,” bebernya di muka persidangan.
Melalui pantauan google earth, sambung John, pihaknya menemukan ujung muara air kantung terjadi penyempitan. “Selanjutnya dengan penelitian bersurat dengan DLH Pemprov Babel, Kementerian DLH 9 pada Maret, baru tahu kalau Kementerian DLH memberikan sanksi ke Pulomas. Terakhir saya ke lokasi pada Oktober 2021 ketika sidang pengadilan ditempat. Sidang gugatan kerugian materil dan immaterial sedang berlangsung di PN Sungailiat dan dijadwalkan agenda putusan pada 15 Desember. Selama sidang sudah tiga kali pihak tergugat, PT Pulomas tak pernah datang ke pengadilan,” tutup John.
Sidang dihadiri dari pihak pemohon PT Pulomas, Adistya Sunggara, Agus Hendrayadi dan tiga lainnya.
Dari pihak termohon, JPN dihadiri Ikhwanul Ridwan, Rahel dan Dani.
Diketahui sidang gugatan PT Pulomas terhadap Gubernur Babel, Erzaldi Rosman disebabkan dicabutnya izin berusaha PT Pulomas dan juga sanksi lingkungan dari DLH. (doni)