BIN, PANGKALPINANG- Tiga orang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diciduk Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung.
Ketiga pelaku yakni GP alias Gegen (19), Ri alias Nano dan De alias Dedi (22) diamankan Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung pada Kamis (03/2/22).
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya mengatakan ketiga pelaku curat dan curas ini diamankan di dua lokasi berbeda.
“Lokasi penangkapan ketiganya ini berbeda, dua pelaku yakni Gegen dan Nano dirumah orangtua salah satu pelaku di Desa Penyak Koba Kabupaten Bangka Tengah dan Pelaku Dedi di Air Itam Pangkalpinang.”kata Kabid Humas, Minggu (06/2/22).
Mengenai kronologis penangkapan, dijelaskan Kabid Humas berawal dari adanya informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang didapatkan dari seorang korban di Konter Handphone di Jalan Air Mawar Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Berbekal dari informasi tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yakni Gegen yang memiliki ciri-ciri yang disebutkan Korban menguasai satu Unit Handphone REDMI NOTE 10S wana biru yang diduga barang hasil pencurian.
“Dari hasil penyelidikan, Tim akhirnya berhasil menemukan Pelaku dan mengamankan Gegen serta Nano di rumah orang tua Nano di Desa Penyak Bangka Tengah berikut Barang bukti satu unit Handphone yang diduga hasil dari pencurian,” jelas Kabid Humas.
Lebih lanjut, Tim melakukan introgasi terhadap pelaku Gegen terkait dengan satu Unit Handphone Redmi Note 10S warna Biru yang dimiliki oleh pelaku Gegen.
Menurut pengakuan pelaku, handphone tersebut merupakan barang hasil dari kejahatannya yang dilakukannya bersama temannya Nano.
“Pelaku Gegen juga mengakui mengambil satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna putih, uang tunai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan kartu voucer handphone,” jelas Kombes Pol Maladi.
“Untuk barang bukti satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih tersebut sudah dijual pelaku kepada seseorang seharga Rp. 1.000.000. Sedangkan uang Rp. 1.400.000,- dan Vocer kartu sudah habis digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari,” tambahnya.
Tak sampai disitu, Pelaku Gegen juga mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap satu Unit Handphone Poco X3 di Desa Kurau Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
Usai mengamankan kedua pelaku, Tim kemudian langsung menuju rumah pelaku Dedi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor yamaha Mio Warna hijau.
“Untuk pelaku Gegen sendiri, berdasarkan dari pengakuannya sudah melakukan pencurian di 14 TKP diseputaran Pangkalpinang dan Bangka Tengah,” terang Kombes Pol Maladi.
Usai mengamankan ketiga pelaku, Tim Jatanras langsung membawa ketiganya ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni dua unit Sepeda Motor, Satu Unit Handphone Redmi Note 10S warna Biru berikut kotaknya dan dua buah kartu voucer Handphone. (ocin/humas polda babel)