,

Jantani Ali Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Babel

oleh -
oleh

BI, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah mengambil kebijakan untuk melakukan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Jantani Ali dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Babel.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/850.V/BKPSDMD/2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani gubernur tanggal 24 September 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.