BI, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah mengambil kebijakan untuk melakukan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Jantani Ali dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Babel.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/850.V/BKPSDMD/2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani gubernur tanggal 24 September 2021.