BIN, Jakarta – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merespon pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyebutkan terdapat anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,7 triliun yang masih tertahan di bank Himpunan Milik Negara (HIMBARA).
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan, BRI beserta bank HIMBARA lainnya telah melaksanakan tugas dalam penyaluran bansos sesuai dengan tupoksinya masing masing sesuai dengan Perpres No. 63 Th 2017, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 254/PMK.05/2015 dengan perubahannya 228/PMK.05/2016, PMK No. 43 Th 2020 dan Pedoman Umum/Juknis penyaluran Bansos. “Dalam implementasi penyaluran Bansos, BRI dan bank HIMBARA lainnya melakukan penyaluran dengan kepatuhan dan governance yang tinggi terhadap peraturan dan ketentauan-ketentuan yang mengaturnya,” imbuhnya.
