IRT Penjual Togel di Pangkalan Baru Diciduk, Disita BB Uang Rp 37 Juta Lebih

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN alias A yang diduga berperan sebagai penjual Togel di Jalan Green Babel Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah Rabu (20/10/2021) malam.

Penangkapan pelaku ditangani oleh Tim Buser Naga yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Pangkalan Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *