BIN, PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN alias A yang diduga berperan sebagai penjual Togel di Jalan Green Babel Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah Rabu (20/10/2021) malam.
Penangkapan pelaku ditangani oleh Tim Buser Naga yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Pangkalan Baru.
“Sekira pukul 19.30 malam, kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru untuk melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan tempat yang di duga dijadikan untuk melakukan transaksi Judi jenis Togel,” kata Adi Putra melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/10/2021).
Saat penggerebekan, diutarakan dia, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung J5 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung B310E warna biru, dan satu unit handphone merek Nokia warna merah.
“Kami juga mengamankan uang tunai secara keseluruhan berjumlah Rp37.256.000,- yang di duga hasil penjualan Judi togel, satu buku tanpa sampul berisikan rekapan Togel,” terangnya.
Disampaikan dia, pelaku beserta barang bukti untuk saat ini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. (Jpa)