,

Hutan Lindung Kuarsa Digarap Ratusan Penambang, Mau Nambang Bayar Rp12 Juta

oleh -
oleh

BIN, JEBUS – Meski sempat vakum, kini kawasan Kuarsa, yang terletak di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat kembali dipenuhi oleh ratusan penambang timah ilegal. Di lokasi yang luasnya ratusan hektare tersebut, tampak puluhan motor terparkir, dan ratusan penambang tampak sedang berupaya untuk merakit ponton yang akan mereka gunakan untuk menambang timah nantinya.

Meskipun lahan yang luasnya mencapai ratusan hektare tersebut berstatus Hutan Lindung. Namun, diduga klaim sejumlah oknum warga sebagai pemilik lahan-lahan tersebut, menjadi penyebab ratusan penambang ilegal tersebut berani untuk kembali melakukan aktivitas mencari bijih timah dikawasan tersebut.

Namun untuk bisa menambang dikawasan tersebut, bukanlah hal yang murah, oknum warga berinisial N, yang mengaku sebagai pemilik lahan, mematok harga yang cukup fantastis. Untuk uang masuk saja, N mematok harga 12 juta rupiah.

Sedangkan untuk timah yang didapatkan oleh para penambang, N akan kembali mengambil jatah sebesar 20 persen dari hasil yang didapatkan mereka.

“Uang masuk disana 12 juta bang, dan ada potongan 20 persen dari hasil yang kita dapat,” ungkap S, salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan kepada radarbabel.co, pada Jumat siang (14/01/2022).

Meskipun sudah berulang kali aparat Kepolisian menertibkan kawasan tersebut dari aktivitas penambangan ilegal, bahkan tak sedikit yang berakhir di meja hijau. Namun tak membuat nyali oknum tersebut menjadi ciut.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Babel, Marwan ketika dihubungi terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Saat ini upaya konfirmasi ke Dirjen Gakkum KLHK dan Dirkrimsus Polda Babel tengah diupayakan.

Begitu juga dengan Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Maladi masih dalam upaya konfirmasi.

Sebelumnya, Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya langsung memberi warning. Terutama kepada para penambang dan masyarakat umumnya terkait Hutan Lindung.

”Daerah Aliran Sungai (DAS), Hutan Lindung (HL), dan objek vital (Obvit) serta tempat-tempat wisata jangan dirambah,” ujar Kapolda yang tanah kelahirannya sendiri, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikenal sebagai daerah tambang emas ini seperti dikutip dari Belitung ekspres.

“Kita sepakati bersama ini semua daerah terlarang untuk ditambang. Maka jangan ada yang menambang di situ. Bilamana ada laporan masuk, maka akan segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sang Jenderal itu lagi.

Dikatakan Yan Sultra, pihaknya tidak akan mentolelir atas penambangan liar. Kalau ada harus ditindak tegas. Namun terlepas dari itu, menurutnya penindakan akan berkoordinasi dengan seluruh stake holder. Terutama Pemprov Babel.

“Polisi tidak bisa bertindak sendiri. Kita harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya. Penindakan lanjutnya, harus dilakukan terpadu. Karena ini (pertambangan.red) menyangkut kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kita juga harus mengajak instansi terkait dan komponen-komponen lain untuk bersama-sama melakukan penindakan secara terpadu. Karena ini bukan saja penindakan hukum, tetapi juga ada masalah-masalah sosial yang harus dilihat dengan kacamata dari semua pihak. Sehingga bagaimana penegakan hukum itu dilakukan juga bisa bermanfaat dan berkeadilan,” tandasnya. (komo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.