,

Harga Timah Anjlok, Gadai Emas Solusinya

oleh -
oleh

MELANSIR salah satu media siber di Bangka Belitung terbitan 19 September 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindak tegas pabrik pengolahan biji tambang atau smelter yang membeli pasir timah dari penambangan ilegal, kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, serta di jabarkan pula sanksi bagi smelter yang membeli timah dari penambang ilegal. Pemberian sanksi tersebut berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha kepada smelter yang membeli timah dari penambangan ilegal.

Berbicara mengenai hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Bangka Belitung,  Ditambah dengan maraknya razia pertambangan ilegal secara besar-besaran yang semakin menekan susahnya perekonomian masyarakat, dimana kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat Bangka Belitung berprofesi sebagai penanambang timah ilegal. Namun dengan adanya hal diatas sekarang harga timah turun drastis dan tak tanggung-tanggung turunnya mencapai setengah harga dari yang biasanya ditentukan. Tentunya dengan  ini masyarakat memutar otak untuk memenuhi perekonomiannya dan salah satu caranya adalah menggadaikan harta benda yang dimilikinya, seperti menggadaikan emas, dengan tujuan supaya bisa mendapatkan uang secara cepat dan mudah.

Gadai adalah perbuatan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) pasal 1150, yaitu perjanjian utang-piutang dengan jaminan benda bergerak, adanya jaminan tersebut agar barang-barang yang menjadi obyek jaminan itu dapat berada di bawah kekuasaan pemegang gadai. Transaksi gadai di Indonesia dijalankan oleh Perusahaan Perseroan Pegadaian. Landasan hokum Perusahaan Perseroan Pegadaian adalah Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).

Perusahaan Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP No.7 tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP No. 10 tahun 1990 (yang diperbaharui dengan PP No. 103 tahun 2000 berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Hingga pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011, bentuk badan hukum Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

 

Berdasarkan pengamatan penulis, gadai emas semakin diminati dan mulai menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perekonomian mereka dalam sektor pembiayaan.

Faktor yang Menjadi Alasan Masyarakat Melakukan Gadai Emas

  1. Faktor Internal dimana, masyarakat merasa lebih aman menggadaikan barang emas mereka ke Pegadaian
  2. Faktor Eksternal yaitu:a.)Nasabah aman dari resiko riba; b.)Proses transaksi pembiayaan emas yang terhitung cepat; c.)Barang emas dinilai nasabah memiliki nilai history; d.)Proses transaksi pembiayaan emas di Pegadaian Syariah terhitung mudah; e.)Proses pembiayaan gadai emas di Pegadaian Syariah dapat dilakukan ketika mendesak; f.)Biaya yang dikenakan ringan. Hanya biaya administrasi dan biaya cicilan per bulan.

Perseroan Terbatas atau bisa disingkat (PT) Pegadaian adalah salah satunya badan usaha di Indonesia yang resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan penyaluran dana berdasarkan hukum gadai. Dengan kata lain PT. Pegadaian ini sudah tidak asing lagi untuk didengar pada era sekarang ini, tidak hanya tersebar luas di kalangan bawah saja namun di kalangan menengah sampai dengan kalangan ataspun mereka sudah tidak canggung lagi mendengar sebutan menggadaikan hartanya seperti emas di pegadaian. Dimana saat mereka membutuhkan dana yang mendesak, baik untuk keperluan rumah tangga maupun dalam menambah modal usahanya mereka bisa menggadaikan emasnya tersebut. Dimana secara umum pengertian dari usaha gadai ini sendiri merupakan kegiatan yang menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Tujuan utama usaha pegadaian ini adalah supaya masyarakat yang membutuhkan uang atau dana tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif cukup tinggi.

Lembaga gadai yang ada di Indonesia adalah pegadaian, pegadaian merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan menjamin gadai. Disamping itu keberadaan PT. Pegadaian secara langsung dapat memperkecil ruang gerak praktek pegadaian gelap, praktek ijon, rentenir dan bentuk riba lainnya, yang dirasakan cukup menekan dan memberikan masyarakat yang berpengasilan rendah. Pegadaian memberikan dua macam bentuk pinjaman yaitu pinjaman secara gadai dan fidusia. Pinjaman secara gadai tidak hanya terbatas alat rumah tangga, elektronik, dan perhiasan yang mudah dibawa ataupun dipindahkan. Sedangkan pinjaman secara fidusia barangnya meluputi surat kendaraan roda dua ataupun roda empat.

 

Melansir dari KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pegadaian mencatat bisnis gadai emas tumbuh 4% secara tahunan pada akhir Agustus 2022. Di sisi lain, jumlah Tebus Emas di Pegadaian mencapai sekitar 14% dari total transaksi. Artinya transaksi menggadai emas jauh lebih banyak dari transaksi menebus emas. Selain itu, Pegadaian juga mempunyai Produk KRASIDA (gadai emas berbasis angsuran) dengan jangka waktu 6-36 bulan. Produk ini semakin memiliki tempat di masyarakat, dimana pertumbuhannya mencapai 27% secara tahuan.

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi yaitu:

  1. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP); 2.)Barang jaminan; 3.)Diberikannya surat bukti gadai.

Keunggulan dari Gadai Emas yaitu: 1.)Tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital; 2.)Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank; 3.)Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman; 4.)Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal; 5.)Prosedur pengajuannya sangat mudah; 6.)Pelunasan dapat dilakukan setiap saat; 7.)Pinjaman mulai dari Rp. 50.000.- s.d. Rp. 500.000.000.- atau lebih; 8.)Barang jaminan aman dan diasuransikan; 9.)Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 hari

Contoh perhitungan nilai taksir harga gadai emas di Pegadaian bahwa nilai taksir pinjaman sebesar 92 persen hingga 95 persen dari harga emas. Contohnya, apabila emas milikmu dihargai Rp5 juta, maka nilai taksir maksimal pinjaman adalah Rp5 juta x 92 persen, yaitu Rp4,6 juta.

Dengan adanya kajian ini penulis tidak menyalahkan pihak manapun atau tidak berpihak kepada pihak pemerintah ataupun masyarakat setempat, karena dalam kajian ini kita tidak boleh saling menyalahkan dimana pihak pemerintah melakukan hal diatas karena adanya tugas yang di diberikan dan sesuai peraturan yang berlaku dimana kita sebagai masyarakat indonesia harus bisa mampu serta bertanggung jawab atas lingkungan serta turut melestarikan ekosistem alam. Di sisi masyarakat tidak boleh juga di persalahkan dimana sudah menjadi kebiasaan serta ketentuan masyarakat khususnya di daerah bangka belitung untuk mengambil timah dengan cara ilegal demi mencukupi kehidupan perekonomian keluarga, karena tentu kita ketahui bahwa daerah Bangka Belitung terkenal akan kekayaan alamnya yaitu timah. Timah sendiri sudah banyak membantu perekonomian masyarakat contohnya dengan adanya kegiatan pertambang ilegal yang dilakukan masyarakat tersebut maka mereka bisa menyekolahkan anak-anaknya demi masa depan yang cerah, tentunya jika pertambangan timah ilegal ini di berhentikan rasanya sangat sulit karena banyak masyarakat yang terdampak atas hal tersebut.

Dengan berbagai pertimbangan diatas maka adakah solusi untuk menangani masalah perekonomian tersebut, tentu dengan cara yang relatif mudah di jangkau oleh semua orang? Nah…Tentunya ada, yaitu dengan cara menggadaikan barang berharga seperti emas, dimana jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan maka kita bisa memutar otak untuk menggunakan emas tersebut sebagai barang gadaian. Tentunya penulis sangat menyarankan kepada masyarakat Bangka Belitung terutamanya ibu rumah tangga untuk menyisihkan sedikit uangnya untuk berinvestasi di emas, karena dengan adanya emas tersebut maka kita bisa menggadaikannya, jika terjadi suatu hal yang tidak kita inginkan.

PENULIS : FRATIWI (4012011049)

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

2022/2023

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.