Hakim Perberat Hukuman Harvey Mois Jadi 20 Tahun Penjara

oleh -
oleh

BIN, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Hakim menilai tindak korupsi Harvey melukai hati rakyat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.

Sebelumnya, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *