BI, PANGKALPINANG – Kehadiran Kepala dinas PUPR Babel, Jantani Ali ke gedung Kejati Babel dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan kantor ruang Koordinator Jaksa, Kamis (30/9/21) pagi sontak menuai sorotan dari pegiat anti korupsi di Babel.
Pasalnya, Kadis PUPR Babel, Jantani Ali saat ini berstatus terperiksa dugaan tipikor berupa aliran fee 20 persen dari dana pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Babel TA 2021.

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Hadi Susilo mengaku sangat menyesalkan keputusan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengundang Kadis PUPR ke gedung Kejati dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan ruang koordinator.
“Saya sangat sesalkan keputusan yang diambil pimpinan Kejati Babel. Di saat jaksa penyidik Pidsus sedang berjibaku melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR terkait dugaan aliran fee 20 persen yang diterimanya. Pak Kajati malah justru mengundangnya untuk peletakan batu pertama. Ini kan lucu seperti ketoprak humor. Dianggap masyarakat Babel ini bodoh semua. Melihat Jantani melakukan peletakan batu pertama di lingkungan Kejati. Kita sudah tahu endingnya (penanganan kasus dugaan korupsi aliran fee 20 persen, red) berakhir dimana,” tandas Hadi Susilo menanggapi isu soal kehadiran Jantani ke gedung Kejati dalam acara peletakan batu pertama pembangunan ruang koordinator jaksa, Jum’at (1/10/21) pagi.
Pria yang dikenal vokal menyuarakan pemberantasan korupsi di Babel ini pun mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli untuk bersatu mengawal penanganan kasus dugaan tipikor di Babel ini.
