BIN, PANGKALPINANG- Upaya optimalisasi kegiatan pengelolaan dana desa dengan pendampingan hukum dari korps Kejaksaan mendapat apresiasi luar biasa oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani.
Kerja sama pendampingan itu ditandai dengan penandatangan MoU antara Pemerintah Kabupaten/kota se-Babel dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis (3/7/2025) yang berlangsung di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel.
Proses penandatanganan MoU ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Reda Manthovani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Kajati Babel M Teguh Darmawan. Turut hadir juga Gubernur Babel Hidayat Arsani, dan Bupati/Wali Kota serta Kajari se-Babel.
Tampak hadir juga Direktur Umum PT Timah Tbk Restu Widiyantoro yang dalam acara tersebut menyerahkan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Kepada Kepala Desa Tahun 2025.