BIN, PANGKALPINANG- Gubernur kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.
Disampaikan Gubernur Erzaldi, pola penghitungan upah yang dipakai dalam penetapan UMP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pemformatannya telah memasukkan data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, kemiskinan hingga tingkat pengangguran terbuka yang menjadi acuan dalam penetapan UMP.
Dari format penghitungan yang telah dilakukan itu, Gubernur dengan tegas menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 naik sebesar 1,08% atau Rp 34.859. Dengan demikian UMP Babel tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.
“Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti dibidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus,” jelas Gubernur.
