BI, PANGKALPINANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A alias Ari Kutul (32) warga Jalan Teratai RT. 03 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, Kamis (26/8/21) malam.
Demikian disampaikan Dir Krimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi, Sabtu (28/8/21) pagi.
“Ya, pelaku dibekuk saat berada di depan BTC Pangkalpinang pada Kamis malam oleh tim Jatanras Polda Babel,” kata Kombes Pol Maladi.
Maladi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap korban seorang perempuan warga Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras berhasil mengamankan satu unit telepon seluler (handphone) merek ViVo Y91C dan ViVo Y12s warna biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
“Dari keterangannya perempuan ini, Hp tersebut adalah miliknya yang sempat dicuri dikontrakan orang tuanya, namun HP tersebut diketahui di perbaiki oleh pelaku Ari Kutul di sebuah counter HP di Pangkalpinang dan diambil kembali dengan cara di tebus oleh orang tua perempuan tersebut,” terangnya.
Setelah mendapati keterangan dari perempuan tersebut, Tim langsung menuju ke konter ponsel yang berada di Pangkalpinang.
“Dan benar, dari keterangan Pemilik counter juga Handpone tersebut memang didapatkannya dari Pelaku Ari Kutul yang bermaksud untuk meminta meresert pola kunci Handpone,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang saat itu berada di depan Pusat Perbelanjaan Bangka Trade Center (BTC) yang Kota Pangkalpinang.
Saat diintrogasi petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua unit ponsel dikontrakan kakak kandungnya di Jalan Bedukang Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
“Untuk pelaku dan barang bukti berupa dua unit handphone saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (EDI)