,

Forum P3KD Sampaikan Aspirasi Penambang Rakyat

oleh -
oleh

BI, SUNGAILIAT – Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, meminta kepada pihak terkait agar regulasi Peraturan Daerah (Perda) Penambangan rakyat diterbitkan.

Ia mengatakan, saat ini aksi penambangan timah liar yang dilakukan oleh masyarakat banyak terjadi dan penambangan masuk dalam hutan kawasan. Namun disini kata dia, tidak semua aksi penambangan yang dilakukan masyarakat salah, sebab dalam Undang-Undang No 3/2020 Tentang Minerba, pada pasal 66 sampai dengan pasal 27, Tentang penambangan rakyat belum ada.

Dalam Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah ( P3KD) kabupaten Bangka rencana akan mengirimkan surat langsung kepada pihak Bupati Bangka, DPRD dan pihak penegak hukum lainnya terkait penambangan rakyat.

“Hal ini banyaknya penambangan timah yang dilakukan masyarakat bukan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). sehingga tidak jarang mendapat pengaduan dari masyarakat,” ungkap Gustari belum lama ini.

Disebutkan Gustari, Forum merasa terpanggil untuk mencari solusinya agar masyarakat penambang di masa pademi covid-19 dapat bertahan hidup. “Namun perlu adanya kepedulian dan dukungan dari pemerintah untuk membina dan mengawas penambang rakyat agar penambang tidak memperparah merusak lingkungan,” imbuhnya.

“Yang jelas dalam UU no 3/2020 pasal 67,68,70 dan permen ESDM nomor 16/2021 tentang IPR atau WPR tidak mungkin di buat dalam waktu singkat untuk penambang rakyat sehingga menjadi dasar Forum P3KD meminta kebijaksanaan dari bupati,DPRD Bangka dan pihak penegak hukum memberikan toleransi,pembinaan dan pengawasan terhadap penambang rakyat,” tandasnya. (egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.