BI, SUNGAILIAT – Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, meminta kepada pihak terkait agar regulasi Peraturan Daerah (Perda) Penambangan rakyat diterbitkan.
Ia mengatakan, saat ini aksi penambangan timah liar yang dilakukan oleh masyarakat banyak terjadi dan penambangan masuk dalam hutan kawasan. Namun disini kata dia, tidak semua aksi penambangan yang dilakukan masyarakat salah, sebab dalam Undang-Undang No 3/2020 Tentang Minerba, pada pasal 66 sampai dengan pasal 27, Tentang penambangan rakyat belum ada.

