BI, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan adanya aliran dana fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Babel saat ini sudah lebih dari satu bulan masa penyelidikan, terhitung mulai 23 Agustus 2021.
Padahal berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus dalam ayat 1 berbunyi : Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Daroe Tri Sadono mengatakan, masa penyelidikan kasus dugaan dana aliran fee 20 persen tersebut masih bisa diperpanjang. Kendati demikian, diutarakan dia, saat ini pihaknya sedang membuat analisa dari hasil penyelidikan.
“Kita sekarang sedang membuat analisa, kalau lead-nya sudah, kan setelah lead kemudian kita membuat analisa,” kata Daroe saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Kejati Babel, Kamis (30/9/21).
Dari data-data yang sudah terkumpul, dijelaskan dia, pihaknya ingin memastikan ada tidaknya unsur-unsur perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.
“Nah itu lah yang sedang kami dalami, selain itu, ada beberapa pekerjaan lain yang memerlukan konsentrasi. Jadi sementara itu kita sedang melakukan analisa dan perhitungan-perhitungan. Pendek kata, kami masih tetap bekerja,” terangnya.
Saat dikonfirmasi terkait adanya informasi yang mengabarkan bahwa kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka, Daroe mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya memang belum mendengar. memancing ikan yang besar itu, harus dengan umpan yang besar,” ujarnya. (doni)