BI, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan adanya aliran dana fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Babel saat ini sudah lebih dari satu bulan masa penyelidikan, terhitung mulai 23 Agustus 2021.
Padahal berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus dalam ayat 1 berbunyi : Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Daroe Tri Sadono mengatakan, masa penyelidikan kasus dugaan dana aliran fee 20 persen tersebut masih bisa diperpanjang. Kendati demikian, diutarakan dia, saat ini pihaknya sedang membuat analisa dari hasil penyelidikan.




