DPRD Babel Siap Tampung dan Eksekusi Aspirasi Masyarakat Babel

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG – Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung (KMSBB) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas korupsi timah Rp 300 triliun.

Desakan ini sebagai respons atas dinamika yang berkembang dan untuk memastikan proses pengusutan korupsi timah terus berjalan dan menyeret berbagai pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.

Padahal, menurut KSMBB dalam dakwaan JPU dan persidangan sejumlah nama dan beberapa perusahaan smelter timah disebut-sebut terlibat dalam konspirasi korupsi tata niaga timah.

Selain itu KSMBB meminta pemerintah daerah baik eksekutif, legislatif dan stakeholder menyampaikan sikap resmi secara terbuka dalam mendesak diusutnya secara tuntas korupsi timah dan langkah strategis pemulihan kondisi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan ekonomi Bangka Belitung serta merumuskan tata kelola pertimahan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup.

KSMBB, berdasarkan hasil pertemuan dengan yang diikuti WALHI Babel, HMI Cabang Babel Raya, GMNI Pangkalpinang, Fordas Babel, Sangpuan Indonesia, KOPASSAS IAIN, Sempro UBB, Kelompok Nelayan Samudera Berjaya, Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD), Kelompok Nelayan Beriga, dan beberapa tokoh antara lain sejarawan-budayawan Datuk Akhmad Elvian, Saviat, SH.MH, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) ust. Rusdianto,Lc.MA, akedemisi Dr. Roby Hambali, wartawan Hendra, Fakhruddin Halim dan lainnya, bersepakat untuk menyampaikan petisi mendesak penyelamatan Bangka Belitung pasca tragedi mega korupsi tata niaga timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun.

Mencuatnya kasus korupsi tata niaga timah dengan angka kerugian yang ditaksir mencapai Rp29  triliun dan kerugian ekelogi akibat pertambangan timah yang berlangsung secara massif dengan taksiran mencapai Rp271 triliun menggemparkan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Indonesia umumnya.

Sejumlah pengusaha atau pemain timah dan para petinggi PT Timah terseret dalam pusaran kasus tersebut diproses secara hukum. Kini sebagain besar sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *