PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya dapat membebaskan biaya test PCR atau rapid test antigen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) sebagai salah satu syarat untuk mengikuti pelaksanaan SKD CPNS dan P3K 2021.
Sementara untuk masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS akan dikenakan biaya test PCR atau rapid test antigen.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi menyayangkan kebijakan yang diambil oleh pihak eksekutif, yang hanya dapat mengakomodir
biaya test PCR atau rapid test antigen gratis bagi P3K.
Padahal sebelumnya, diutarakan dia, DPRD Babel telah merekomendasikan pihak eksekutif untuk membebaskan biaya tersebut bagi CPNS dan P3K.
“Kami tadi agak sedikit hangat menyangkut pertanyaan mengenai keseriusan gubernur untuk melaksanakan rekomendasi DPRD mengenai test rapid antigen gratis bagi CPNS maupun P3K formasi Provinsi,” kata Amri kepada sejumlah wartawan di sela rapat badan anggaran (banggar) bersama eksekutif di Gedung DPRD Babel,” Senin (13/09/2021).
“Kami mendapat laporan (rekomendasi-red) itu tidak dilaksanakan secara total. Hanya dilaksanakan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwasanya hanya dibantu untuk P3K,” tambahnya.
Menurut penilaian dari para anggota dewan, disampaikan dia, hal tersebut seharusnya merupakan kebijakan daerah, bukan berdasarkan instruksi Mendagri.
Selain itu, dia menjelaskan, biaya test PCR atau rapid test antigen bagi kurang lebih 2.700 CPNS formasi provinsi itu sebelumnya telah diasumsikan masuk ke dalam dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp300 juta.
“Dengan biaya BTT itu sanggup dengan biaya anggaran Rp300 juta, karena kita juga punya stok rapid test antigen yang pastinya untuk tracing ataupun tracking kepada masyarakat yang terindikasi Covid-19. Namun juga bisa kita gunakan proses tracing itu di kegiatan CPNS tersebut,” terangnya. (EDI/BI)