PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya dapat membebaskan biaya test PCR atau rapid test antigen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) sebagai salah satu syarat untuk mengikuti pelaksanaan SKD CPNS dan P3K 2021.
Sementara untuk masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS akan dikenakan biaya test PCR atau rapid test antigen.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi menyayangkan kebijakan yang diambil oleh pihak eksekutif, yang hanya dapat mengakomodir
biaya test PCR atau rapid test antigen gratis bagi P3K.