BIN, PANGKALPINANG-Sidang lanjutan sengketa PT Pulomas dengan Gubernur Babel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menghadirkan saksi ahli Doktor Hukum dari Universitas Indonesia, Dr Tri Haryati, Senin (13/12/2021).
Dalam sidang terungkap, saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon membenarkan pencabutan izin PT Pulomas sudah sesuai prosedur.
“Jika keputusan yang diambil pejabat TUN (Tata Usaha Negara) terhadap pencabutan izin PT Pulomas namun telah memenuhi mekanisme-mekanisme yang ada. Misalnya telah dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan dituangkan ke dalam BAP. Apakah keputusan tersebut cacat hukum atau tidak,” tanya Ikhwanul Ridwan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku termohon.
“Kalau sudah sosialiasi dan jejak pendapat dengan masyarakat sudah dilakukan, tentu sudah sesuai dengan prosedur,” jawab Tri Haryanti.
Bahkan, Tri Haryanti mengatakan penerapan sanksi dari DLH Babel ke PT Pulomas masih berlaku tetapi tetap dievaluasi.
“Penerapan sanksi gubernur harus diketahui kementerian dan terintegrasi dalam sistem tersebut semacam website dan melakukan pengawasan dan evaluasi. Sanksi masih tetap berlaku sepanjang itu tetap dievakuasi,” ungkapnya.

