BIN, PANGKALPINANG-Sidang lanjutan sengketa PT Pulomas dengan Gubernur Babel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menghadirkan saksi ahli Doktor Hukum dari Universitas Indonesia, Dr Tri Haryati, Senin (13/12/2021).
Dalam sidang terungkap, saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon membenarkan pencabutan izin PT Pulomas sudah sesuai prosedur.
“Jika keputusan yang diambil pejabat TUN (Tata Usaha Negara) terhadap pencabutan izin PT Pulomas namun telah memenuhi mekanisme-mekanisme yang ada. Misalnya telah dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan dituangkan ke dalam BAP. Apakah keputusan tersebut cacat hukum atau tidak,” tanya Ikhwanul Ridwan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku termohon.
“Kalau sudah sosialiasi dan jejak pendapat dengan masyarakat sudah dilakukan, tentu sudah sesuai dengan prosedur,” jawab Tri Haryanti.
Bahkan, Tri Haryanti mengatakan penerapan sanksi dari DLH Babel ke PT Pulomas masih berlaku tetapi tetap dievaluasi.
“Penerapan sanksi gubernur harus diketahui kementerian dan terintegrasi dalam sistem tersebut semacam website dan melakukan pengawasan dan evaluasi. Sanksi masih tetap berlaku sepanjang itu tetap dievakuasi,” ungkapnya.
Ikwanul juga menanyakan terkait regulasi keputusan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mencabut izin berusaha PT Pulomas oleh pihak terkait (DLH) jika diatur dalam Pergub.
“Saudara ahli, perihal delagasi dan pencabutan oleh gubernur, bertentangan tidak kalau diatur dengan Pergub,” tanyanya.
“Jika mengacu dalam regulasi PP dan Perda sejauh tidak ada delegasi kewenangan, pemberi delegasi tidak ada kewenangan, hanya dinas yang punya kewenangan (DLH),” jawab saksi ahli.
Sementara itu, hakim ketua, Dr Syofyan Iskandar SH MH sempat melayangkan pertanyaan jika sanksi lingkungan hidup dicabut apakah berdampak dengan izin-izin lainnya.
“Jika tidak dipenuhi, izin lainnya akan dicabut,” tegas saksi ahli.
Setelah mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan satu persatu 7 saksi dari pihak termohon yakni Mayor Asep Syaifulah (Primkopal Babel), Rahman (nelayan), Jhon Ganesa (PDKP pemerhati lingkungan), Hasanudin (nelayan) Suryo Edi dan Supriyanto.
Sidang yang dipimpin majels hakim Dr Sofyan Iskandar SH MH, Alpontri Sagala SH MH dan Rory Yonaldi SH MH masih berlangsung alot sejak pagi pukul 09.00 WIb dan sempat diskor beberapa kali hingga pukul 19.00 WIB. Sementara dari pihak pemohon PT Pulomas, Adistya Sunggara, Agus Hendrayadi dan tiga lainnya.
Dari pihak termohon, JPN dihadiri Ikhwanul Ridwan, Rahel dan Dani. (doni)