, ,

Dirut PT. Pulomas Sentosa Dilaporkan ke Polda Metro, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 1 Milyar

oleh -
oleh
Caption. Bukti laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dirut PT Pulomas Sentosa, Selasa (28/12/2021). foto istimewa

BIN, JAKARTA-Direktur Utama PT.Pulomas Sentosa, Suhartono Sudarmaji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Kartono Sari Cemerlang, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (23/12/2021).

Korban mengaku mengalami kerugian 1.000.000.000,00 (1 Milyar). Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum, Raden Panggih Purwacaraka beralamat di Jalan Bunga Raya No 406 RT 4/RW 16 Jakarta Selatan.

“Benar ada laporan tersebut ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro. Untuk detailnya nanti saya konsep terlebih dahulu, biar satu pintu,” kata Purwacaraka, pengacara dari korban, Susanto, Direktur PT Kartono Sari Cemerlang, Senin malam (27/12/2021).

Dalam laporan polisi, Nomor LP/B/1891/XII/2021/Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 23 Desember 2021 pukul 20.25WIB melaporkan Direktur Utama PT Pulomas Sentosa dengan pasal sangkaan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Adapun tempat kejadian dugaan penipuan di PT Kartono Sari Cemerlangdi Jalan Rajawali Selatan No 33 A, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

 

Dihubungi terpisah, Kepala PT Pulomas Sentosa Cabang Sungialiat Bangka, Yanto alias Acun masih dalam upaya konfirmasi terkait laporan tersebut. Konfirmasi melalui sambungan telpon sudah dilakukan radarbabel.co beberapa kali namun belum ada jawaban. Demikian juga dikirim pesan singkat dan whatsaap belum juga dibalas. Sorenya, Selasa (28/12/2021), Acun menghubungi radarbabel.co mengatakan laporan tersebut tidak benar. “Laporan itu tidak benar. Kami akan lapor balik pihak pengadu ke Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri,” kata Acun.

Sekedar diketahui, saat ini PT Pulomas Sentosa sudah tidak lagi beraktifitas melalukan pengerukan di muara Air Kantung Sungailiat. Dua gundukan gunung pasir di kiri kanan diduga jadi penyebab penyempitan alur keluar ribuan kapal nelayan.

 

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman langsung mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi sudah tiga kali memberikan sanksi agar gundukan pasir tersebut dipindahkan namun tidak diindahkan oleh PT Pulomas Sentosa. Bahkan tercatat kapal kapal nelayan banyak yang pecah akibat penyempitan gundukan gunung pasir. PT Pulomas yang  berkerja sejak tahun 2011-2021 dinilai gagal. Nelayan pun banyak yang protes akan kinerja PT Pulomas. Hingga kasusnya sampai sekarang bergulir ke PTUN dan terakhir hakim datang langsung meninjau alur muara Air Kantung. Mengejutkan, hakim melihat tumpukan dua gunung yang menyebabkan penyempitan dan disisi gunung ada beberapa bangkai kapal nelayan yang pecah.

Melalui kuasa hukumnya PT Pulomas Sentosa, Adistia Sunggara melayangka gugatan ke PTUN dengan tergugat 1 Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan tergugat 2, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel. Adapun materi gugatan tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek gugatan. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.