Gubernur Babel, Erzaldi Rosman langsung mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi sudah tiga kali memberikan sanksi agar gundukan pasir tersebut dipindahkan namun tidak diindahkan oleh PT Pulomas Sentosa. Bahkan tercatat kapal kapal nelayan banyak yang pecah akibat penyempitan gundukan gunung pasir. PT Pulomas yang berkerja sejak tahun 2011-2021 dinilai gagal. Nelayan pun banyak yang protes akan kinerja PT Pulomas. Hingga kasusnya sampai sekarang bergulir ke PTUN dan terakhir hakim datang langsung meninjau alur muara Air Kantung. Mengejutkan, hakim melihat tumpukan dua gunung yang menyebabkan penyempitan dan disisi gunung ada beberapa bangkai kapal nelayan yang pecah.
Melalui kuasa hukumnya PT Pulomas Sentosa, Adistia Sunggara melayangka gugatan ke PTUN dengan tergugat 1 Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan tergugat 2, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel. Adapun materi gugatan tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek gugatan. (doni)




