BIN, SUNGAILIAT – Oknum karyawan ekspedisi JNT berinisial SN (24) diduga gelapkan uang perusahaan sebesar Rp128 juta. Kasus ini audah diaidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dan tinggal menunggu jadwal sidang pembacaan vonis majelis hakim.
Dari informasi yang diperoleh kasus ini bermula, SN yang merupakan karyawan JNT Ekspress Cabang Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bagian admin di drop poin bertugas menerima setoran COD (Chas On Delivery) pada September 2024 lalu, menerima setoran dari semua kurir JNT Ekspress Cabang Sungailiat.
“Ternyata tidak disetorkan oleh yang bersangkutan sehingga pihak JNT mengalami kerugian sebesar Rp128.000.000,” ungkap salah perwakilan JNT Ekspress Babel, Mulyadi, Jumat (3/1/2025).
Dijelaskan Mulyadi, atas kejadian ini perusahaan membuat laporan ke pihak Polres Bangka. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian
pelaku segera diamankan polisi.
“Dari pengakuan tersangka uang terdrbut digunakan untuk bermain judi online , membayar hutang dan dihabiskan untuk keperluan pribadi. Saat ini kasus tersebut sudah proses persidangan di PN Sungailiat,” kata Mulyadi.
Dari dakwaan JPU, kata Mul, terdakwa SN dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
“Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim diagendakan pada tanggal 8 Januari 2025,” kata Mulyadi.
Untuk diketahui, terdakwa SN adalah warga Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang. Kini perempuan tersebut bersiap menghadapi vonis majelis hakim PN Sungailiat.
Hingga berita ini dipublish, terdakwa SN maupun kuasa hukumnya dalam upaya konfirmasi. Begitu pula pihak terkait masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi. (fh)