Diduga Gelapkan Duit COD, Oknum Karyawan JNT Ekspress Cabang Sungailiat Dituntut 2,6 Tahun Penjara

oleh -
oleh

BIN, SUNGAILIAT – Oknum karyawan ekspedisi JNT berinisial SN (24) diduga gelapkan uang perusahaan sebesar Rp128 juta. Kasus ini audah diaidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat dan tinggal menunggu jadwal sidang pembacaan vonis majelis hakim.

Dari informasi yang diperoleh kasus ini bermula, SN yang merupakan karyawan JNT Ekspress Cabang Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bagian admin di drop poin bertugas menerima setoran COD (Chas On Delivery) pada September 2024 lalu, menerima setoran dari semua kurir JNT Ekspress Cabang Sungailiat.

“Ternyata tidak disetorkan oleh yang bersangkutan sehingga pihak JNT mengalami kerugian sebesar Rp128.000.000,” ungkap salah perwakilan JNT Ekspress Babel, Mulyadi, Jumat (3/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *