BIN, BANGKA SELATAN – Jajaran Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lahan pembibitan sawit milik warga di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban berinisial KF (53), seorang pedagang asal Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, melaporkan kehilangan satu unit mesin pompa air yang biasa digunakan untuk mengaliri pembibitan sawit miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.
Kasus ini terungkap berkat keterangan saksi DN (38), warga Desa Permis. Saksi melihat seorang pria berinisial ZMD alias UDN (41) berada di lokasi pembibitan sawit korban. Saat ditegur, pelaku tidak memberikan jawaban. Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku meninggalkan lokasi dengan sepeda motor sambil membawa satu unit mesin pompa air berwarna oranye kemerahan.




