BIN, TONOALI-Seorang buruh harian berinisial AR (28), warga Jalan Lingkar Puput, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri blok mesin speed 40 PK merek Yamaha dari sebuah bengkel di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, UF (31), seorang ibu rumah tangga, memasuki bengkel milik suaminya, TH (36), untuk mengecek barang-barang yang ada di dalamnya.
Saat melakukan pengecekan, UF tidak menemukan blok mesin speed 40 PK merek Yamaha warna abu-abu yang sebelumnya telah diperbaiki.
