,

Buruh Harian di Toboali Ditangkap Polisi Usai Curi Blok Mesin Speed Senilai Rp11 Juta

oleh -
oleh

BIN, TONOALI-Seorang buruh harian berinisial AR (28), warga Jalan Lingkar Puput, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri blok mesin speed 40 PK merek Yamaha dari sebuah bengkel di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, SH mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, UF (31), seorang ibu rumah tangga, memasuki bengkel milik suaminya, TH (36), untuk mengecek barang-barang yang ada di dalamnya.

Saat melakukan pengecekan, UF tidak menemukan blok mesin speed 40 PK merek Yamaha warna abu-abu yang sebelumnya telah diperbaiki.

“Ia pun bertanya kepada suaminya, yang kemudian ikut mengecek ke dalam bengkel. Setelah memastikan barang tersebut benar-benar hilang, UF segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan. Akibat pencurian ini, UF mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” ungkap Iptu GJ Budi, Selasa (04/02/2025).

Tim gabungan dari Unit Opsnal dan Unit 1 Sat Reskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menerima laporan bahwa AR berada di Jalan Bagger, Kelurahan Toboali.

“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR serta mengamankan barang bukti berupa satu unit blok mesin speed 40 PK merek Yamaha warna abu-abu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu GJ Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR mengenal korban karena mereka bertetangga. Saat kejadian, pelaku datang ke bengkel dan menanyakan keberadaan suami pelapor. Setelah mendapat jawaban bahwa suaminya sedang keluar, AR menunggu hingga situasi sepi. Begitu UF keluar rumah, pelaku langsung masuk ke dalam bengkel dan membawa kabur blok mesin tersebut. Dari hasil interogasi, AR mengaku mencuri karena faktor ekonomi.

“Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, AR telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu GJ Budi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.