BIN, PANGKALPINANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menangkap buronan dalam perkara tindak pidana umum sewa ruko yang merugikan korban Rp1,4 miliar, Kamis (10/2/2022).
Buron tersebut bernama Halim Susanto alias Alim (66), warga Jalan Mjustika I Rt 02 RW 01 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Ia merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Tim Eksekutor Kejari Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejati Bangka Belitung berhasil menangkap terpidana Alim Susanto di Jalan Tanjung Duren Dalam Jakarta, Kamis sore sekira pukul 13.55 WIB. Alim sudah 10 tahun lebih menjadi buronan dan dijatuhi pidana 3 bulan kurungan dalam perkara menghuni ruko yang bukan miliknya dan merugikan korban hingga 1,4 miliar rupiah,” ujar Waher Tulus Jaya Tarihoran SH MH, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.
Dikatakan Waher, usai ditangkap, Alim langsung diterbangkan ke Pangkalpinang. “Selanjutnya terpidana dibawa dengan menggunakan pesawat terbang Lion air pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB kemudian langsung dieksekusi oleh tim eksekutor ke Lapas Tua tunu sekira pukul 18.15 dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” jelasnya.




