, ,

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus 1,4 M Ditangkap Tim Eksekutor Kejari Pangkalpinang

oleh -
oleh
Caption. Halim Susanto alias Alim, buronan Kejari Pangkalpinang ditangkap di Jakarta. foto ist

BIN, PANGKALPINANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menangkap buronan dalam perkara tindak pidana umum sewa ruko yang merugikan korban Rp1,4 miliar, Kamis (10/2/2022).

Buron tersebut bernama Halim Susanto alias Alim (66), warga Jalan Mjustika I Rt 02 RW 01 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Ia merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Tim Eksekutor Kejari Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejati Bangka Belitung berhasil menangkap terpidana Alim Susanto di Jalan Tanjung Duren Dalam Jakarta, Kamis sore sekira pukul 13.55 WIB. Alim sudah 10 tahun lebih menjadi buronan dan dijatuhi pidana 3 bulan kurungan dalam perkara menghuni ruko yang bukan miliknya dan merugikan korban hingga 1,4 miliar rupiah,” ujar Waher Tulus Jaya Tarihoran SH MH, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.

Dikatakan Waher, usai ditangkap, Alim langsung diterbangkan ke Pangkalpinang. “Selanjutnya terpidana dibawa dengan menggunakan pesawat terbang Lion air pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB kemudian langsung dieksekusi oleh tim eksekutor ke Lapas Tua tunu sekira pukul 18.15 dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” jelasnya.

Alim ternyata sudah 10 tahun menjadi buronan kejaksaan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, terpidana Halim Susanto harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Halim Susanto alias alim sudah menjadi Buronan/DPO Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejak tahun 2012. Dia terlibat dalam perkara menghuni rumah toko (ruko) yang bukan miliknya di jalan Jenderal Sudirman Nomor 10 kota Pangkalpinang.

Terpidana sebelumnya telah menghuni ruko tersebut sejak tahun 2001 hingga 2008, bahkan tidak membayar sewa ruko kepada pemilik sahnya.

Akibat perbuatan Alim, pihak korban (pemilik ruko) bernama Megawati mengalami kerugian sebesar 1,4 miliar rupiah.

Akibat perbuatannya tersebut, Alim dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 2 Maret 2011.

Sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Namun putusannya menguatkan putusan PN Pangkalpinang. (doni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.