,

Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur: Kita Butuh PAD, Tapi Ringankan Beban Masyarakat

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di seluruh Wilayah Kep. Babel.

Program tersebut akan diberlakukan selama dua bulan ke depan, mulai dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Untuk memastikan kesiapan program, Gubernur Kep. Babel Hidayat Arsani, didampingi Sekda Fery Afriyanto langsung meninjau ke Kantor Samsat Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).

Kebijakan ini diungkapkan Gubernur Hidayat Arsani sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain ia tidak ingin membebankan masyarakat dengan cara memberikan dispensasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.