BI, PANGKALPINANG – Terperiksa dugaan gratifikasi aliran fee 20 persen di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung (Babel) tahun 2021, Jantani Ali menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Koordinator Kejati Babel, Kamis (30/9/21).
Hal itu dibenarkan oleh Kajati Babel Daroe Try Sandono, namun justru berbeda dengan keterangan Kasi Penkum Basuki Rahardjo justru mengatakan bila Jantani hadir untuk menjalani pemeriksaan dugaan Tipikor di Dinas PUPR Babel.
Pantauan wartawan di kantor Kejati Babel, Jantani tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai mobil Dinas Pajero warna Putih BN 39. Mengenakan baju batik, mantan Kadis PU Bangka Tengah tersebut bergegas masuk kekantor Kejati melalui pintu depan di mana tempat biasanya mobil dinas Kajati Daroe Try Sandono terpakir.
Selang 3 jam kemudian tepatnya pada pukul 12.00 WIB, pria yang akrab disapa Jan inipun keluar dan bergegas menuju kehalaman parkir Kejati.
“(menghadiri..red) peletakan batu pertama pembangunan ruang koordinator, bukan pemeriksaan,”ujar Jantani kepada wartawan, Kamis (30/9/21).
Jantani engan memberikan keterangan terkait adanya dugaan penerimaan aliran fee 20 persen pada proyek Dinas PUPR tahun 2021 yang saat ini prosesnya masih berjalan di Kejati. “Kami belum tau Pak, kami belum tau,”kata Jantani.
Begitu juga saat wartawan menanyakan adanya informasi pengembalian uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga berasal dari aliran fee 20 persen tersebut, Jantani kembali mengatakan belum mengetahui hal tersebut.
“Dak tahu kami, belum tahu,”ujarnya.
Sementara Kajati Babel Daroe Try Sandono membenarkan jika kedatangan Kadis PUPR Babel, Jantani Ali dalam rangka menghadiri kegiatan peletakan batu pertama pembangunan ruang koordinator.
“Ada kerjaan di belakang, kita sedang merenovasi membangun gedung jajaran koordinator,”
Kendati demikian Daroe menjelaskan bila hal itu tidak ada kaitan dengan upaya penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Dengan data yang sudah ada, kita mau memastikan apakah ada perbuatan melawan hukumnya, jika ternyata ada perbuatan melawan hukum atau ada kerugian negaranya itu yang sedang kami dalami,”jelas Daroe.
“Di sisi lain ada pekerjaan yang sedang perlu konsentrasi, jadi sementara itu kita melakukan analisa dan penghitungan, kita juga mengerjakan yang lain. Jadi pendek kata kami masih berjalan lurus,”sambungnya.
Menurut mantan Wakajati Kepulauan Riau tersebut, untuk mendapatkan otak pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi membutuhkan kerja keras dan kerjasama tim.
“Untuk mendapatkan ikan yang besar itu membutuhkan umpan yang besar,”tegasnya.
Namun disisi lain keterangan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Kajati Daroe Try Sandono. Dari keterangan Basuki kedatangan Jantani untuk menjalani pemeriksaan dugaan Tipikor di Dinas PUPR Babel.
“Kasus itu sesuai dengan pemberitaan – pemberitaan yang sebelumnya sudah dimuat di beberapa media,”ujar Basuki seperti dilansir dari bangkapos.com. (wah/red)