BI, PANGKALPINANG – Terperiksa dugaan gratifikasi aliran fee 20 persen di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung (Babel) tahun 2021, Jantani Ali menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Koordinator Kejati Babel, Kamis (30/9/21).
Hal itu dibenarkan oleh Kajati Babel Daroe Try Sandono, namun justru berbeda dengan keterangan Kasi Penkum Basuki Rahardjo justru mengatakan bila Jantani hadir untuk menjalani pemeriksaan dugaan Tipikor di Dinas PUPR Babel.
Pantauan wartawan di kantor Kejati Babel, Jantani tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai mobil Dinas Pajero warna Putih BN 39. Mengenakan baju batik, mantan Kadis PU Bangka Tengah tersebut bergegas masuk kekantor Kejati melalui pintu depan di mana tempat biasanya mobil dinas Kajati Daroe Try Sandono terpakir.
Selang 3 jam kemudian tepatnya pada pukul 12.00 WIB, pria yang akrab disapa Jan inipun keluar dan bergegas menuju kehalaman parkir Kejati.
“(menghadiri..red) peletakan batu pertama pembangunan ruang koordinator, bukan pemeriksaan,”ujar Jantani kepada wartawan, Kamis (30/9/21).
Jantani engan memberikan keterangan terkait adanya dugaan penerimaan aliran fee 20 persen pada proyek Dinas PUPR tahun 2021 yang saat ini prosesnya masih berjalan di Kejati. “Kami belum tau Pak, kami belum tau,”kata Jantani.




