Ucapan Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten (Afa), pada seremoni peletakan batu pertama tambak udang vaname di Tanjung Batu Burok, Jumat (22/8), sungguh mengejutkan. Bagaimana mungkin seorang kepala daerah dengan lantang berkata: “Siapa pun investor disambut baik, soal perizinan bisa sambil berjalan.”
Pernyataan ini jelas mencerminkan betapa pemerintah daerah sedang kehilangan arah dalam mengelola investasi. Beltim seolah-olah ditawarkan sebagai “tanah tak bertuan” di mana siapa pun pemodal bisa masuk seenaknya, tanpa peduli aturan, tanpa peduli dampak lingkungan, dan tanpa peduli kepentingan masyarakat.
Kita patut bertanya: apakah ini wujud keberanian seorang bupati? Ataukah justru bentuk kepanikan pemerintah daerah yang haus modal, hingga rela menutup mata terhadap aturan main?
Padahal, konstitusi dan undang-undang telah memberi rambu yang tegas. Pemerintahan daerah wajib dijalankan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan profesionalitas. Dengan kata lain, setiap investasi harus melewati prosedur hukum yang sahih, bukan dinegosiasikan di atas panggung seremoni.

