BIN,SUNGAILIAT-Tim Gradak Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bangka berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di kawasan Rebo, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka diciduk di rumah kosong depan SD Rebo Kecamatan Sungailiat Kab. Bangka. Adalah Khin Sen alias Sandre (37), bandar dimaksud.
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Rebo sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan diamati kemudian didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka dilakukan penangkapan.
Kemudian anggota memanggil ketua RT untuk dijadikan saksi penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan masing-masing 2 (dua) buah potongan plastik warna merah dan warna biru ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, 11 (sebelas) lembar uang pecahan 50.000 ribu hasil penjualan shabu ditemukan di kantong bagian belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru ditemukan tergeletak di atas lantai, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter Z warna abu-abu hitam.
Setelah itu dilakukan introgasi dan diakui oleh Sdra KHIN SEN telah menyimpan barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut di dalam kamar belakang sofa.
Kemudian Tim Gradak Sat Narkoba Res Bangka melakukan pengembangan dan ditemukan 1(satu) buah kotak timbangan warna hijau dengan merek POCKET SCALE yang di dalam kotak tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dan diakui oleh Sdra KHIN SEN bahwa shabu tersebut kepunyaan sdra KHIN SEN dan yang menyimpannya adalah sdr KHIN SEN sendiri.
Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 9,00 gram, 1 (satu) bungkus potongan plastik warna merah, 1 (satu) bungkus potongan plastik warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak timbangan warna hijau , 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 11 (sebelas) lembar uang pecahan 50.000 ribu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter z warna abu-abu hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sandre digelandang ke kantor polisi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika. (doni/humas polres bangka)