BIN, JAKARTA-Perselisihan antara anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan, ibunya, dan seorang wanita bernama Anggiat Pasaribu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sampai ke babak baru.
Pada Rabu (24/11/2021), sedianya Arteria bakal memenuhi pemanggilan Polres Bandara terkait kasus percekcokan yang menimpanya. Namun, ketika akan berangkat ke Polres, Arteria diingatkan oleh MKD DPR akan adanya Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berkaitan dengan mekanisme pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum.
Pasal itu berbunyi, “Pemeriksaan terhadap anggota Dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum”. Pasal itu pun seolah-olah pasal sakti yang pada akhirnya membuat Arteria tak jadi datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta guna memenuhi panggilan kepolisian. Sarankan Arteria tak datang.
Keterlibatan MKD dalam kasus Arteria diawali dari pernyataan Wakil Ketua MKD Habiburokhman. Menurut dia, Arteria tak perlu datang ke Polres karena bisa terjadi pelanggaran UU MD3 Pasal 245.
“Beliau ingin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya, ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Habiburokman menilai, tidak ada masalah apabila Arteria ingin menemani ibunya ke Polres. Hanya saja, hal itu akan berbeda apabila Arteria dipanggil sebagai anggota DPR. “Tapi, kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi,” tutur dia seperti dikutip dari Kompas.Com.
