, ,

Babak Baru Percekcokan Arteria Dahlan di Bandara, Keterlibatan MKD, dan Pasal Sakti 245 UU MD3

oleh -
oleh
Arteria Dahlan, Deputi Penerangan Masyarakat untuk Satgas Covid-19 DPR RI memberikan keterangan pers terkait tiga aksi nyata Satgas Covid-19, Minggu (19/4/2020)(Dok. Humas DPR )

BIN, JAKARTA-Perselisihan antara anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan, ibunya, dan seorang wanita bernama Anggiat Pasaribu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sampai ke babak baru.

Pada Rabu (24/11/2021), sedianya Arteria bakal memenuhi pemanggilan Polres Bandara terkait kasus percekcokan yang menimpanya. Namun, ketika akan berangkat ke Polres, Arteria diingatkan oleh MKD DPR akan adanya Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berkaitan dengan mekanisme pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum.

Pasal itu berbunyi, “Pemeriksaan terhadap anggota Dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum”. Pasal itu pun seolah-olah pasal sakti yang pada akhirnya membuat Arteria tak jadi datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta guna memenuhi panggilan kepolisian. Sarankan Arteria tak datang.

Keterlibatan MKD dalam kasus Arteria diawali dari pernyataan Wakil Ketua MKD Habiburokhman. Menurut dia, Arteria tak perlu datang ke Polres karena bisa terjadi pelanggaran UU MD3 Pasal 245.

“Beliau ingin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya, ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Habiburokman menilai, tidak ada masalah apabila Arteria ingin menemani ibunya ke Polres. Hanya saja, hal itu akan berbeda apabila Arteria dipanggil sebagai anggota DPR. “Tapi, kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi,” tutur dia seperti dikutip dari Kompas.Com.

Bahkan, Habiburokhman meminta adanya evaluasi dari Polda Metro Jaya kepada Kapolres Bandara apabila Polres Bandara tidak mematuhi UU MD3.

Arteria tegaskan datang sebagai warga sipil Sebaliknya, Arteria justru sejak awal telah menegaskan bahwa ia tidak menggunakan atribusi sebagai anggota DPR, tetapi warga sipil. Jika datang ke Polres Bandara, Arteria juga enggan membawa atau melibatkan DPR ke kepolisian. “Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR. Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Formappi Nilai Aturan yang Tak Perlu Dipertahankan Politikus PDI-P itu juga menganggap Anggiat yang terlibat percekcokan dengannya merupakan warga sipil. Dia mengaku tak melihat adanya TNI dalam perselisihan di bandara itu. “Saya lihat itu adalah seorang perempuan dan seorang laki-laki biasa. Sama-sama warga sipil,” ujar dia.

MKD putuskan larang Arteria ke Polres Bandara Pada hari yang sama, keputusan bulat pun ditetapkan MKD dalam sebuah rapat pimpinan untuk menyikapi kasus Arteria di Bandara. MKD melarang Arteria untuk memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

“Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu sore.

Politikus Gerindra itu mengaku sudah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi panggilan Polres Bandara itu. Sebab, menurut dia, pemanggilan oleh pihak Polres tak sesuai dengan UU MD3. Klaim Arteria Sementara itu, Arteria yang juga hadir selepas rapat pimpinan MKD mengaku lebih memilih jalan tengah untuk kasus ini. Dia mengaku menaati hasil rapat pimpinan MKD yang melarang dirinya memenuhi panggilan Polres Bandara.

Arteria menegaskan, tak diizinkannya untuk memenuhi panggilan polisi bukan karena meminta perlakuan khusus dari MKD. “Saya lebih mencari jalan tengah dan difasilitasi sama pak ketua jangan sampai nanti saya terkesan minta diperlakukan khusus. Apa pun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti dipelesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan,” kata Arteria usai rapat pimpinan MKD DPR, Rabu.

Buka pintu maaf ke Anggiat Selain mematuhi keputusan MKD, Arteria juga mengaku membuka pintu maaf kepada Anggiat Pasaribu yang terlibat percekcokan dengan dia dan ibunya. Arteria mengaku tak masalah dengan kemungkinan mediasi yang akan ditempuh guna penyelesaian kasus itu.

Arteria Dahlan Ogah Mediasi Hanya saja, ada sejumlah catatan, salah satunya Anggiat perlu mencabut laporan yang dilayangkan terhadap ibu Arteria. “Seperti yang saya katakan pintu maaf selalu terbuka, tapi jangan sampai seperti yang saya katakan tadi kamu maafkan saya kalau enggak, ibumu saya perkarakan. Itu kan dia harus cabut dulu laporannya,” kata dia.

Formappi kritik Pasal 245 Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, Pasal 245 UU MD3 tak perlu lagi dipertahankan. “Kalau ada DPR yang punya visi yang baik, maka Pasal 245 itu seharusnya tak perlu dipertahankan terus,” kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu. Kata Lucius, pasal itu memang sudah menuai kritik sejak pembahasan UU MD3 beberapa tahun lalu. Hal ini lantaran pasal tersebut dianggap tak sesuai dengan asas kesamaan di depan hukum. Hanya saja, kritik itu justru tak membuahkan hasil.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pasal tersebut tak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Baca juga: Tak Jadi Penuhi Panggilan Polres Bandara, Arteria Klaim Tak Minta Diperlakukan Khusus oleh MKD Atas hal itu, Lucius berharap ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR bahwa setiap warga negara harus taat pada hukum, termasuk anggota Dewan. “Kita berharap agar ke depannya ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR. Sebagai negara hukum, kita harusnya percaya pada proses penegakan hukum,” kata Lucius. Saran MKD rugikan Arteria Selain itu, Lucius menilai, saran MKD agar Arteria tak penuhi panggilan polisi tidak relevan dan justru dapat merugikan Arteria. Sebab, kata dia, dalam kasus tersebut, Arteria memiliki kebutuhan agar kasus yang melibatkannya dapat selesai secara hukum sehingga pemanggilan oleh polisi akan sesuai dengan keinginannya. “Bahkan, saya kira semakin cepat penegak hukum memprosesnya akan menyenangkan Arteria. Lah, kenapa pula MKD justru menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi panggilan polisi? Ini saran yang kontraproduktif sih menurut saya,” kata Lucius. (Sumber Kompas.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.